Perpanjangan Kerja Sama Balai BKSDA Sulsel dan Pemkab Soppeng: Dukungan Berkelanjutan untuk Pelestarian Alam TWA Lejja

Perpanjangan Kerja Sama Balai BKSDA Sulsel dan Pemkab Soppeng: Dukungan Berkelanjutan untuk Pelestarian Alam TWA Lejja

MAKASSAR – Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir. Jusman dan Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Penguatan Fungsi Kawasan Pelestarian Alam melalui Dukungan Peningkatan Sarana Perlindungan dan Pengembangan Wisata Alam di Taman Wisata Alam Lejja Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan”. 

Perjanjian Kerja Sama ini dilandasi oleh komitmen bersama antara Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menjaga kawasan dan keanekaragaman hayati di TWA Lejja.

Dalam rangka memperkuat fungsi konservasi Kawasan TWA Lejja dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Soppeng, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng sepakat untuk menjalin kerja sama. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 25 Agustus 2017. Selama lima tahun berjalan, kerja sama tersebut fokus pada penguatan fungsi pada Blok Pemanfaatan TWA Lejja dan  resmi berakhir pada tanggal 25 Agustus.

Untuk keberlanjutan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng bersepakat memperpanjang kerja sama berdasarkan hasil evaluasi dan mekanisme perpanjangan kerja sama hingga akhirnya mendapat persetujuan perpanjangan kerja sama dari Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Kamis, 30 November 2023.

Sambutan Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, mengawali rangkaian acara. “Pada hari ini kita akan melakukan penandatanganan dokumen PKS, yang merupakan komitmen bersama para pihak dalam menjaga Kawasan dan keanekaragaman hayati di TWA Lejja. Dokumen PKS ini telah memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak untuk melaksanakan kerja sama sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Komunikasi yang intensif dan baik wajib dibangun oleh para pihak, agar hambatan dan kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kerja sama dapat terselesaikan dengan baik, ” ujar Ir. Jusman. 

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Soppeng menyampaikan, kami sangat bisa memahami bahwa saat ini kondisi lapangan sangat dinamis. Harapan kami terjalin kerjasama yang baik antara Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Perseroda dan Pemerintah Daerah. Dan untuk mewujudkan itu kita harus memiliki pemahaman yang sama.

Kegiatan penandatangan yang berlangsung di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Soppeng ini diikuti oleh para pihak terkait yakni Staf Ahli Bupati Soppeng, Asisten Bidang Pembangunan, Asisten Bidang Perekonomian, Asisten Bidang Umum, Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesra, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Soppeng, Kesbangpol Kab. Soppeng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Soppeng, Dinas PUPR Kab. Soppeng, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Soppeng, Dinas Perhubungan Kab. Soppeng, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Soppeng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. Soppeng, Perseroda serta struktural dan staf Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. 

Tujuan kerjasama ini selain memperkuat fungsi kawasan pelestarian alam TWA Lejja melalui dukungan peningkatan sarana perlindungan dan pengembangan wisata alam menjadi tujuan ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang berjangka waktu 5 (lima) tahun ini. Dengan ruang lingkup meliputi: (1). Dukungan kerja sama penguatan kelembagaan; (2). Dukungan kerja sama perlindungan dan pengamanan kawasan; (3). Dukungan kerja sama pengembangan wisata alam; dan (4). Dukungan kerja sama pemberdayaan masyarakat. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama melibatkan beberapa dokumen tambahan yang merupakan bagian dari kelengkapan administrasi kerja sama, seperti dokumen Kesepakatan Bersama, RPP, dan RKT.

Sebagai informasi, TWA Lejja merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi, yang berada di Desa Bulue Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 169/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 seluas 1.318 Hektar. Berdasarkan legalitas kawasan tersebut, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mendapat mandat atau kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan TWA Lejja.

Di dalam Kawasan TWA Lejja menyimpan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi, baik flora maupun fauna. Di sekitar lokasi pemandian air panas terdapat habitat kera hitam (Macaca maura). Keberadaan beberapa potensi alam yang menarik tersebut, menjadikan TWA Lejja sebagai obyek wisata andalan Kabupaten Soppeng yang banyak dikunjungi oleh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Hal ini secara langsung berkaitan dengan kepentingan  pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Citizen report: Humas BBKSDA Sulsel

twa lejja bbksdasulsel pemkab soppeng
Subhan Riyadi

Subhan Riyadi

Artikel Sebelumnya

Trah Sultan HB II  Gugat Inggris ke Mahkamah...

Artikel Berikutnya

Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
Jelang Pilkada 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama Forkopimcam Serta Masyarakat Kec. Bungoro

Tags