Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Sa'dan Toraja Utara, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Sa'dan Toraja Utara, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

SULAWESI SELATAN - Dugaan pengrusakan kawasan Hutan Lindung di Lembang Sa'dan Ulusalu, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, secara resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan, Senin (22/5/2023).

Dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung dengan cara pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung tersebut, secara resmi dilaporkan oleh Yulius Dakka selaku Ketua LSM Forum Peduli Toraja ke Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi usai melapor secara resmi, Yulius Dakka selaku Ketua LSM Forum Peduli Toraja membenarkan hal tersebut.

"Iya, hari ini secara resmi kami dari LSM Forum Peduli Toraja melapor di Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan lindung di Lembang Sa'dan Ulusalu, Kecamatan Sa'dan Kabupaten Toraja Utara, " ungkap Yulius Dakka.

Lanjut kata Yulius Dakka bahwa dalam laporan tersebut ada 3 oknum yang dilaporkan.

"Dalam laporan tersebut yang kami laporkan itu ada 3 orang oknum yakni 1 oknum anggota DPRD Toraja Utara, 1 oknum Kepala Dinas di salah satu OPD di Pemda Toraja Utara, dan 1 oknum Kepala Lembang, " terang Yulius Dakka.

(Widian)

polda sulsel pengrusakan hutan lindung toraja utara sa'dan lsm forum peduli toraja dit reskrimsus
SULSEL INDONESIA SATU

SULSEL INDONESIA SATU

Artikel Sebelumnya

Pangdam XIV/Hsn Berangkatkan Kontingen Pencak...

Artikel Berikutnya

Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Kapolres dan Dandim Pimpin Pengamanan Doa dan Dzikir Cabup-Cawabup Maros
Selesai.  !! Tarja Lumpuh Total Jalan Macet, Ribuan Pendukung Dokter Ulfah-MHG Riang Gembira Bersama
Bupati Barru Hadiri Kick Off Integrasi Layanan Primer Tingkat Kab.Barru dirangkai Dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke - 60

Tags