Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo 

Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo 

GORONTALO. Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tersangka ZH berserta barang bukti selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Sabtu, 18 Maret 2023

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. 

Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas. Satwa liar dilindungi tersebut terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis). 

Selanjutnya tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo, untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado. 

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.

"Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum KLHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi, ”tegas Aswin.

kejati gorontalo satwa liar dilindungi
Subhan Riyadi

Subhan Riyadi

Artikel Sebelumnya

Komunitas Turun Tangan Silaturahmi ke Rumah...

Artikel Berikutnya

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 A. Ina-Abustan Gelar Zikir Bersama di Posko INIMI
Kampanye Terakhir Ulfah-MHG 2 Kali Lebih Menyala, Ribuan Orang Berkumpul di Rumah Andy Hamzah
Kapolres dan Dandim Pimpin Pengamanan Doa dan Dzikir Cabup-Cawabup Maros

Tags